BANGIL, Radar Bromo - Sudah jatuh ketiban tangga. Pepatah itu, sepertinya pas untuk menggambarkan apa yang dialami Hodir, 36, asal Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan.
Betapa tidak, sudah aksinya gagal, ia digebuki massa. Bahkan kini, harus meringkuk di penjara.
Hodir ditangkap atas aksi percobaan pencurian. Ia melancarkan aksinya, Senin (15/12), sekitar pukul 02.00 dini hari.
Ketika itu, ia melancarkan aksi pencurian di parkiran kos-kosan yang ada di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari.
“Kami sudah menetapkannya tersangka, atas percobaan pencurian. Ia juga merupakan residivis kasus sajam,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah.
Adimas menambahkan, tersangka beraksi bersama rekannya, AS yang kini masih buron. Mereka berboncengan.
Dalam aksinya, mereka berbagi peran. AS sebagai eksekutor. Sementara, Hodir, mengawasi situasi.
Saat AS merusak gembok rumah korban dan hendak mengambil motor Honda Beat, aksi mereka kepergok warga.
"Warga kemudian mengamankan tersangka. Sedangka rekannya, kabur,” jelasnya.
Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP. Ancamannya, bisa tujuh tahun penjara. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin