SURABAYA, Radar Bromo - Korps Adhyaksa begitu serius menyidiki perkara dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Selasa (9/12) bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengamankan uang senilai Rp 47,2 miliar yang disita dari PT DABN.
Penyitaan uang itu dalam sebagai progress dari penanganan kasus dugaan korupsi DABN dalam pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Probolinggo.
Kajati Jatim Agus Sahat menyampaikan bahwa uang yang disita kejaksaan berasal dari 13 rekening PT DABN.
Rekening-rekening tersebut selain menampung mata uang rupiah juga turut menyimpan mata uang asing dalam bentuk dollar Amerika.
”Jumlah keseluruhan senilai Rp 47 miliar dan US Dollar 421 ribu,” ungkap Agus, pada taklimat media kemarin.
Selain penyitaan uang, kejati juga turut memeriksa beberapa instansi yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan.
Meliputi DABN Probolinggo, DABN Gresik, Kantor KSOP, dan PT Petrogas Jatim Utama (PJU). Pihak yang diperiksa di antaranya pekerja bongkar muat, pengurus DABN, pejabat PJU, serta staf biro perekonomian Pemprov Jatim.
”Tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih sejumlah 25 orang dan 2 ahli,” sambung eks Kajati Kalimantan Tengah.
Dari jumlah tersebut belum terdapat pihak yang dijadikan sebagai tersangka. Untuk saat ini pihak kejaksaan masih menunggu perhitungan resmi kerugian negara dari BPK.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo mengungkapkan, modus yang digunakan dalam dugaan korupsi DABN adalah dengan memanipulasi perizinan badan usaha pelabuhan (BUP) dari Kemenhub. DABN diajukan konsesi seolah-olah BUMD dari Pemprov Jatim.
DABN yang bukan BUMD Pemprov Jatim melalui PT PJU diduga mendapatkan penyerahan inbreng berupa lahan milik Pemprov. Inbreng merupakan istilah hukum di Indonesia yang merujuk pada tindakan memasukkan aset tidak bergerak ke dalam suatu perusahaan atau persekutuan sebagai penyertaan modal non-tunai
Penyerahan lahan tersebut dalam rangka mendapatkan izin BUP dari Kemenhub. Akibatnya, negara mengalami dua kerugian dari mekanisme tersebut.
”Pertama, inbreng ini tidak boleh diserahkan ke pihak ketiga. Dan kedua, karena inbreng diserahkan maka negara tidak lagi mendapatkan pemasukan sewa dari DABN,” tegas Wagiyo.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi yang menyeret PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo masih terus bergulir.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, Kejati Jawa Timur SUDAH meningkatkan status perkara INI dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hingga Oktober lalu, kejati telah memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi di PT DABN.
Sebelumnya pada Agustus, jaksa sudah melakukan penggeledahan di seju,lah instansi. Lokasi yang digeledah yakni Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan/ Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo. (leh/fun)
Editor : Abdul Wahid