PASURUAN, Radar Bromo - Perburuan polisi terhadap pencuri genset di Gudang Masjid Kholilur Rokhman di Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya membuhkan hasil.
M Aminullo alias Amin, 42, warga Dusun Kurek, Desa Minggir, Kecamatan Winongan, akhirnya diringkus setelah aksinya terbongkar.
Ia diringkus anggota Polsek Winongan, Kamis (20/11). Kapolsek Winongan AKP Nanang Abidin menjelaskan, tersangka diringkus di rumahnya.
Penangkapan itu, tak lepas dari aksi kejahatan yang dilakukannya, dengan melakukan pencurian genset di Masjid Kholilur Rokhman.
Aksi itu dilakukannya Rabu (6/6) lalu. Ketika itu, ia berjalan kaki dari rumahnya, menuju masjid sekitar 50 meter.
Setibanya di lokasi, ia langsung masuk ke dalam gudang dan mengambil genset.
“Genset itu lalu dibawa ke belekang masjid. Setelah itu, terduga pelaku pulang mengambil motor dan membawa genset itu ke rumah rekannya di Desa Jokorepuh, Kecamatan Pasrepan," paparnya.
Tersangka bersama temannya berinisal P, membawa genset tersebut ke wilayah Kejayan untuk dijual kepada seseorang berinisial A.
Namun, saudara A tidak memiliki uang. Keesokan harinya, saudara P dan A membawa genset ke Desa Sapulante, Pasrepan untuk dijual.
"Ganset itu sempat ditawarkan ke warga Dusun Sromo, Desa Pacarkeling, tetapi tidak laku. Besok paginya, jenset itu dibawa ke Sapulnte dan terjual seharga Rp 600 ribu rupiah, " ulasnya.
Menurut Nanang, uang hasil penjualan genset dibagi tiga. Tersangka dan P mendapatkan Rp 200 ribu.
Sementara A, mendapat 100 ribu. Sisanya, untuk membeli rokok dan bensin. “Kami masih memburu rekan tersangka,” sampainya.
Dalam pemeriksaan, Nanang menguraikan, tersangka tidak hanya terlibat dalam pencurian genset.
Ia pernah menggarong motor di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang. Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Rembang untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 7 tahun penjara. (one)
Editor : Jawanto Arifin