BANGIL, Radar Bromo - Pernah hidup di penjara, tidak lantas membuat kapok Cariono, 51. Buktinya, warga Dusun/Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen ini kembali berulah, hingga membuatnya meringkuk di tahanan untuk kedua kalinya.
Lelaki yang setiap harinya bekerja sebagai petani ini, diamankan tim Buser Satresnarkoba Polres Pasuruan saat berada di dalam kandang sapi samping rumahnya. Penangkapan itu, berlangsung Senin (20/10) lalu, sekitar pukul 05.30 pagi.
"Tersangka merupakan pengedar sabu. Ia merupakan residivis kasus yang sama,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk sabu-sabu dengan berat total 7,432 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, satu bendel klip kosong, uang tunai hasil penjualan sabu Rp 15 juta, serta dompet dan handphone.
Berdasarkan keterangannya, ia memperoleh barang tersebut dari IO yang kini masih dalam pengejaran.
“Tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang narkotika. Ancamannya, minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” paparnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin