Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tak Kapok Edarkan SS, Petani asal Dayurejo Prigen Ini Diringkus saat Berada di Kandang Sapi

Rizal Syatori • Jumat, 14 November 2025 | 03:25 WIB
DIAMANKAN: Tersangka peredaran narkoba jenis sabu, Cariono saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan. Ia merupakan residivis kasus narkoba.
DIAMANKAN: Tersangka peredaran narkoba jenis sabu, Cariono saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan. Ia merupakan residivis kasus narkoba.

BANGIL, Radar Bromo - Pernah hidup di penjara, tidak lantas membuat kapok Cariono, 51. Buktinya, warga Dusun/Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen ini kembali berulah, hingga membuatnya meringkuk di tahanan untuk kedua kalinya.

Lelaki yang setiap harinya bekerja sebagai petani ini, diamankan tim Buser Satresnarkoba Polres Pasuruan saat berada di dalam kandang sapi samping rumahnya. Penangkapan itu, berlangsung Senin (20/10) lalu, sekitar pukul 05.30 pagi.

"Tersangka merupakan pengedar sabu. Ia merupakan residivis kasus yang sama,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk sabu-sabu dengan berat total 7,432 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, satu bendel klip kosong, uang tunai hasil penjualan sabu Rp 15 juta, serta dompet dan handphone.

Berdasarkan keterangannya, ia memperoleh barang tersebut dari IO yang kini masih dalam pengejaran.

“Tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang narkotika. Ancamannya, minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” paparnya. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#sabu #residivis #petani #pengedar #narkoba