Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jaksa Terima Putusan Hakim Atas Vonis 14,5 Tahun Pembunuh Istri di Alas Hutan Malang Probolinggo

Achmad Arianto • Jumat, 14 November 2025 | 16:00 WIB

 

PASRAH: Didik saat duduk di kursi pesakitan di sidang putusan di PN Kraksaan beberapa waktu lalu.
PASRAH: Didik saat duduk di kursi pesakitan di sidang putusan di PN Kraksaan beberapa waktu lalu.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Sepekan sudah hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan vonis terhadap Didik, 25.

Terdakwa Pelaku pembunuhan istrinya sendiri Dwi Nurtikki Damayanti, 20, di jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar itu divonis 14 tahun 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana  tersebut. Namun korps Adhyaksa akhirnya memutuskan menerima putusan tersebut.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan bahwa jaksa sebelumnya masih melakukan pertimbangan.

Pasalnya dalam dakwaan primer sebagaimana tertuang dalam pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jaksa menuntut terdakwa pidana penjara selama 15 tahun. Sementara vonis dari hakim lebih rendah 6 bulan.

“Sebelumnya memang masih pikir-pikir. Perlu dilakukan pertimbangan terima atau tidak,” katanya Kamis (13/11).

Namun setelah melakukan pertimbangan yang matang, jaksa manut akan vonis hakim. Salah satunya adalah putusan majelis hakim PN Kraksaan lebih dari 2/3 tuntutan. Dengan demikian jaksa memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum banding alias menerima putusan hakim PN Kraksaan tersebut.

“Setelah mempertimbangkan beberapa hal kami menerima putusan majelis hakim,” bebernya.

Di sisi lain kuasa hukum terdakwa Bambang Wahyudi mengatakan, sejak vonis dijatuhkan oleh majelis hakim, pihaknya dan terdakwa telah melakukan musyawarah.

Putusan pidana penjara 14 tahun 6 bulan yang telah dibacakan tersebut pihaknya menerima.

Terdakwa siap menjalani pidana penjara sesuai putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

“Terdakwa sudah menerima dan siap menjalani putusan sebagaimana yang dibacakan oleh majelis hakim,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya PN Kraksaan mengadili perkara pembunuhan Dwi Nurtikki Damayanti, 20, di jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar Kamis (6/11).

Setelah seluruh tahapan persidangan dilaksanakan, diperoleh fakta-fakta dalam persidangan mulai dari hal-hal yang meringankan hingga yang memberatkan.

Dari situlah kemudian majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukannya terdakwa yang merupakan warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang tersebut.

Dia secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan primer sebagaimana tertuang dalam pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Didik secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga yang menyebabkan kematian pada korban sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana pada terdakwa penjara selama 14 tahun 6 bulan. (ar/fun)

Editor : Abdul Wahid
#vonis #pembunuhan istri #Tarokan #banyuanyar #pn kraksaan #probolinggo #Alas