Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

ASN Pemkot Pasuruan yang Diduga Cabuli Keponakannya Diberhentikan Sementara, Gajinya Juga Diikurangi

Fuad Alyzen • Rabu, 12 November 2025 | 14:20 WIB

 

ILUSTRASI
ILUSTRASI

BUGUL KIDUL, Radar Bromo-Satreskrim Polres Probolinggo sudah menahan B, warga Kecamatan Kedopok. Pria yang bersatus ASN dan menjadi staf di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan ini menjadi tersangka setelah dituding melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Bukan hanya hukuman fisik. Pemkot juga memberhentikan sementara B. Serta pengurangan gaji sebesar 50 persen.

Dia juga terancam dikenai sanksi. Bahkan bisa diberhentikan dari PNS jika dalam persidangan nanti dia dijatuhi dengan masa hukuman melebihi dari 2 tahun.

Badan Kepegawaian Daerah Kota Pasuruan tinggal menunggu kasusnya inkracht atau berkekuatan hukum tetap atas kasus ini. Jika nanti di meja hijau B bersalah, keputusannya nanti akan mengesuaikan hasil vonis persidangan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pasuruan Supriyanto menyebutkan, pemkot sudah memberhentikan sementara tersangka karena menjalani penahanan kasus pencabulan.

Kata Supriyanyo, tersangka menjabat bagian staf di Kecamatan Bugul Kidul. “Kami berhentikan sementara dulu,”sampainya.

Selain itu, tersangka juga dilakukan pengurangan gaji sebesar 50 persen. Nah pihaknya memproses sebagaimana ketentuan yang ada.

Selama itu tersangka diberhentikan sementara dari PNS dan pengurangan gaji, jelas pemkot berpatokan terhadap putusan pengadilan. Ini sesuai dengan Peraturan disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan diperkuat oleh Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. 

Peraturan ini memuat kewajiban, larangan, serta jenis-jenis hukuman disiplin yang bisa dijatuhkan jika PNS melanggar. Apakah status PNS tersangka tercancam diberhentikan? Supriyanto menyampaikan akan diberhentikan atau mencopotnya sebagai PNS bila hukuman melebihi batas 2 tahun.“Kalau di atas 2 tahun hukumannya, diberhentikan dari PNS,” jelas Supriyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus B. Sebabnya, dia dituding mencabuli Mawaryang usianya masih di bawah umur.

B yang sudah menjadi tersangka melancarkan aksinya dengan cara melakukan bujuk rayu kepada korban.

Setelah termakan tipu muslihatnya, tersangka yang diketahui masih paman korban ini membawa korban ke rumahnya untuk kemudian disetubuhi. (zen/fun)

Editor : Abdul Wahid
#uu perlindungan anak #Polres Probolinggo Kota #unit perlindungan perempuan dan anak