BANGIL, Radar Bromo – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pemuda berinisial MBS, 21, warga Kecamatan Gempol, diringkus polisi usai terbukti mencabuli perempuan 16 tahun hingga hamil tiga bulan.
Pelaku diamankan pada Kamis (6/11) sore sekitar pukul 16.00 di rumahnya tanpa perlawanan. Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
“Tersangka atas nama MBS resmi kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini sudah kami tahan bersama barang bukti hasil visum,” terang Adimas.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban curiga dengan kondisi putrinya yang mengeluh sakit punggung selama beberapa hari. Korban kemudian dibawa ke RS Asih Abyakta untuk diperiksa. Hasil medis membuat keluarga terkejut. Korban diketahui tengah hamil tiga bulan.
Saat dimintai keterangan, korban akhirnya mengaku bahwa pelaku adalah MBS, pria satu dusun yang selama ini dikenalnya. Ketika keluarga menemuinya di rumah sakit, MBS sempat tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda. Arief Bernadhy'il Yaum menuturkan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa aksi bejat itu telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2024 hingga Juni 2025 di rumah pelaku.
"Persetubuhan dilakukan tersangka kepada korban berkali-kali, di kamar dalam rumah korban. Pada malam dan dinihari, posisi keluarga korban tidur lelap," jelasnya.
Nah, setelah diketahui hamil, keluarga korban langsung melapor ke polisi. Aparat langsung bergerak cepat. Hasil visum menunjukkan adanya luka lama di area sensitif korban yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami sudah lakukan penahanan dan koordinasi dengan jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Adimas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika melihat kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua,” tegasnya. (tom/zal/fun)
Editor : Abdul Wahid