PAJARAKAN, Radar Bromo - Polres Probolinggo terus mendalami kasus pembegalan Mohammad Danil Azizil Rosiqin 21, di jalan Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan.
Salah satu terangkanya yakni SA rupanya merupakan seorang residivis dan pernah beraksi di 9 TKP.
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan kasus pembegalan yang dialami oleh pemuda yang juga atlet arung jeram asal Desa Condong, Kecamatan Gading tersebut cukup menjadi atensi.
Salah satu pelaku SA, 33, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron berhasil dibekuk. Sehingga polisi melakukan pendalaman untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan aksi pembegalan yang pernah dilakukan pelaku.
“Satu dari dua pelaku sudah diamankan. Saat ini masih terus kami dalami,” katanya.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan polisi berhasil mengantongi satu identitas pelaku lainnya yang saat ini masih kabur. Yakni berinisial MS, 29, warga Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan.
Polisi sebelumnya telah melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Sayangnya saat itu pelaku tidak ada di rumah. Petugas juga telah melakukan upaya pemantauan namun pelaku belum juga ditemukan.
“Mereka (SA dan MS, Red) merupakan satu komplotan. MS kini resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian,” bebernya.
Saat penyelidikan, petugas memperoleh fakta bahwa pelaku tidak hanya melakukan satu kali pembegalan. SA mengaku pernah beraksi di 9 TKP.
Diantaranya adalah pembegalan di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan; Jalan Raya Maron Kecamatan Maron; Jalan raya Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar; dan jalan raya Desa Warung Jinggo, Kecamatan Leces.
Pembegalan juga dilakukan di Jalan raya Desa Bulujaran Kidul, Kecamatan Tegalsiwalan; Jalan raya Desa Pabean, Kecamatan Dringu; jalan Desa Kecik, Kecamatan Besuk; Jalan raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending; dan jalan raya Desa Palangbesi, Kecamatan Lumbang.
“Pelaku yang tertangkap merupakan residivis sekaligus DPO. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya Mohammad Danil Azizil Rosiqin 21. Pemuda yang juga atlet arung jeram asal Desa Condong, Kecamatan Gading ini nyaris dibegal di jalan Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Jumat (31/10) dini hari.
Bukannya pasrah, Danil justru melawan. Duel satu lawan satu tak terelakkan. Hingga akhirnya salah satu dari dua pelaku berhasil ditangkap.
Danil yang saat itu mengendarai Honda Vario putih bersama temannya, Yuliana Novita 17, warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan menjadi sasaran aksi pelaku begal. Akibat perlawanan sengitnya, tangan Danil mengalami luka akibat terseret motor pelaku. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid