BANGIL, Radar Bromo - Kasus dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan mulai disidangkan.
Dua terdakwa, Mohamad Najib dan Drs Adi Purwanto, masing-masing Ketua PKBM Sabilul Falah dan PKBM Budi Luhur, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Ediputra dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyebut, keduanya diduga menyimpangkan dana PKBM yang bersumber dari pemerintah.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan nonformal justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas JPU Reza.
Kedua terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan subsider, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 3 UU Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Dalam dakwaan dijelaskan, Mohamad Najib diduga menyelewengkan dana bantuan PKBM antara tahun 2021 hingga 2024 saat menjabat sebagai Ketua PKBM Sabilul Falah di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil.
Adapun Adi Purwanto diduga melakukan hal serupa di PKBM Budi Luhur, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, pada periode yang sama.
Jaksa menilai, kedua terdakwa memiliki peran yang hampir sama.
Dana yang semestinya untuk kegiatan pembelajaran kesetaraan dan pelatihan warga belajar justru tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
“Antara satu perbuatan dengan lainnya saling berkaitan. Sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” ujar Reza.
Persidangan dua terdakwa menjadi babak akhir dari rentetan kasus dugaan korupsi PKBM yang dibongkar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Bayu Putra Subandi divonis enam tahun pidana penjara.
Sementara Erwin Setiawan Ketua PKBM Riyadul Arkham Pandaan serta staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nurkamto, masih menunggu putusan majelis hakim. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin