Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Terdakwa Pembunuh Istri di Banyuanyar Probolinggo Siapkan Pembelaan, Salah Satu Alasannya Sebut Korban Ogah Pulang ke Rumah

Achmad Arianto • Senin, 27 Oktober 2025 | 21:22 WIB
BAKAL DIVONIS: Didik (paling kanan) saat sidang perkara pembunuhan di PN Kraksaan. Atas perbuatannya terdakwa dituntut hukuman penjara 15 tahun.
BAKAL DIVONIS: Didik (paling kanan) saat sidang perkara pembunuhan di PN Kraksaan. Atas perbuatannya terdakwa dituntut hukuman penjara 15 tahun.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Didik sudah dituntut 15 tahun. Pria 25 asal Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang itu dituntut berat karena terbukti keji membunuh istrinya, Dwi Nurtikki Damayanti, 20.

Tuntutan 15 tahun yang layangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dinilai tinggi sehingga kuasa hukum terdakwa segera melakukan pledoi.

Bambang Wahyudi selaku kuasa hukum terdakwa Didik mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari tuntutan yang telah dibacakan JPU jaksa.

Tuntutan 15 tahun tersebut begitu tinggi. Menurutnya ada beberapa hal yang menurutnya dapat menjadi alasan yang meringankan.

Mulai dari kejadian pembunuhan tersebut terjadi lantaran dipicu oleh sikap dari korban. Setelah menikah keduanya pulang ke Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Tetapi selang 10 hari setelah melahirkan, korban memutuskan pulang ke rumah asalnya. Upaya pencegahan telah dilakukan terdakwa dan orang tua tetapi tidak diindahkan.

“Ada beberapa pemicu, salah satunya adalah pulangnya korban dan tidak balik lagi ke Gucialit,” bebernya.

Selain itu korban dan Didik memang sudah pisah ranjang dan dalam proses perceraian. Namun, akta perceraian keduanya belum turun.

Saat bertemu pernah menanyakan perihal unggahan korban di TikTok yang bermesraan dengan lelaki lain. Namun, jawaban korban justru memicu amarah pelaku. Hal ini turut menjadi pemicu aksi pembunuhan tersebut.

“Beberapa hal yang kami nilai dapat meringankan tuntutan akan kami tuangkan dalam pledoi. Rencananya sidang pledoi akan dilaksanakan pada kamis (30/10) mendatang,” tuturnya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, kuasa hukum terdakwa memang telah berencana melakukan pledoi yang akan dilakukan pada agenda sidang berikutnya. “Pembelaan tertulis di sidang berikutnya,” jawabnya singkat.

Sebelumnya sidang perkara pembunuhan Dwi Nurtikki Damayanti, dengan terdakwa Didik digelar Rabu (22/10) di PN Kraksaan. Terdakwa dijerat dakwaan berlapis.

Di antaranya primair pasal 44 ayat 3 undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Lalu subsider pasal 340 KUHP. Lebih subsidair pasal 338 KUHP. Lebih lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP.

Namun setelah sidang dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan terbukti melanggar dakwaan primer sebagaimana tertuang dalam pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (ar/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pembunuhan #istri #suami #penjara #ditusuk #malang #probolinggo