KRATON, Radar Bromo - Aksi Mardi, 40, warga Dusun Selomtumpang, Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mencuri barang milik PT Hanjin, harus dibayar mahal.
Ia diringkus polisi, setelah sempat beberapa bulan buron.
Petugas Satreskrim Polres Pasuruan menangkap tersangka di rumahnya, Jumat (24/10).
Kasus ini bermula, Selasa 29 Juli lalu, sekira pukul 13.30. Kala itu, karyawan PT Hanjin, M Sahrirudin, 33, mendapat informasi dari pihak security perusahaan.
Di mana, ada mobil pikap nopol N 8018 EA yang dikendarai tersangka dan rekannya SN berada tak jauh dari kawasan proyek perusahaan yang berada di kawasan PT PIER tersebut.
Pikap tersebut keluar dari kawasan proyek. Karena mencurigakan, sejumlah security perusahaan membuntuti.
Hingga pikap itu, berhenti di lokasi jual beli besi tua. Dari situlah, mereka kemudian menghubungi Sahrirudin.
Usai dicek, ternyata para terduga pelaku menjual barang-barang berupa kerangka euroform, galvanis dan sejumlah barang lainnya.
“Barang-barang itu, milik PT Hanjin. Akibat kejadian itu, PT Hanjin dirugikan secara materiil sebesar Rp 10 juta,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mintarta.
Sahrirudin kemudian melaporkan perkara ini ke polisi. Petugas yang memperoleh laporan, bergerak untuk melakukan pendalaman. Hingga akhirnya, berhasil meringkus Mardi.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” bebernya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin