Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tiga Bulan Edarkan SS, Lelaki Asal Wonosunyo Gempol Pasuruan Ini Ditangkap Polisi

Rizal Syatori • Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:35 WIB
MERINGKUK: Tersangka Nasiono, 44, warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, ditangkap atas kasus narkoba.
MERINGKUK: Tersangka Nasiono, 44, warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, ditangkap atas kasus narkoba.

GEMPOL, Radar Bromo - Tak memiliki pekerjaan tetap, membuat Nasiono, 44, warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rupiah. Tak terkecuali dengan mengedarkan narkoba.

Gara-gara itulah, ia harus meringkuk di penjara. Tersangka diamankan Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan, Jumat lalu (17/10) sekitar pukul 22.00 malam.

"Tersangka adalah pengedar sekaligus pemakai sabu. Ia kami amankan di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto.

Penangkapan tersangka, berkat informasi yang ditindaklanjuti petugas. Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Empat poket sabu berat total 9,221 gram, timbangan elektronik, satu skrop dari sedotan, satu buah klip kosong, satu buah dompet dan sebuah handphone.

Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.

“Pengakuannya, sudah tiga bulan terakhir ia menjadi pengedar. Barangnya, ia peroleh dari B yang kini masih DPO. Kami menjeratnya pasal pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang narkotika,” tandasnya. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#sabu #pengedar #polres pasuruan #narkoba