GEMPOL, Radar Bromo - Tak memiliki pekerjaan tetap, membuat Nasiono, 44, warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rupiah. Tak terkecuali dengan mengedarkan narkoba.
Gara-gara itulah, ia harus meringkuk di penjara. Tersangka diamankan Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan, Jumat lalu (17/10) sekitar pukul 22.00 malam.
"Tersangka adalah pengedar sekaligus pemakai sabu. Ia kami amankan di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto.
Penangkapan tersangka, berkat informasi yang ditindaklanjuti petugas. Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Empat poket sabu berat total 9,221 gram, timbangan elektronik, satu skrop dari sedotan, satu buah klip kosong, satu buah dompet dan sebuah handphone.
Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.
“Pengakuannya, sudah tiga bulan terakhir ia menjadi pengedar. Barangnya, ia peroleh dari B yang kini masih DPO. Kami menjeratnya pasal pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang narkotika,” tandasnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin