MAYANGAN, Radar Bromo - Dua terdakwa kasus pencurian uang di Pasar Baru Kota Probolinggo, Misri, 40, dan Hasani, 38, benar-benar harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kedua warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, itu dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Kamis (16/10).
Humas PN Probolinggo Dany Agustinus mengatakan, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Probolinggo, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Mereka dinilai melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Dalam amar putusannya, majelis hakim memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertimbangannya, uang hasil pencurian telah dikembalikan kepada korban, serta kedua terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ujar Dany.
Dalam kasus ini, barang bukti berupa tas selempang hijau tua kombinasi merah muda berisi uang tunai Rp 20 juta telah dikembalikan kepada korban.
Selain itu, sejumlah barang lain, seperti daster, jilbab, masker, dompet, dan tas selempang dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
“Sedangkan, satu unit motor Honda Vario warna hitam yang digunakan saat beraksi, dikembalikan kepada saksi bernama Samsul Huda,” ujar Dany.
Kasus ini bermula pada Kamis (10/7) lalu. Saat itu, korban Toha, 58, pedagang pisang asal Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, sedang berjualan di Pasar Baru.
Tanpa disadari, tas selempangnya yang berisi uang hasil jualan sebesar Rp 20 juta raib dibawa kabur kedua terdakwa.
Syukur, aksi keduanya diketahui korban yang langsung berteriak meminta pertolongan warga. Sejumlah pengunjung dan pedagang pasar spontan melakukan pengejaran.
Misri dan Hasani sempat kabur menggunakan motor Honda Vario melaju ke Jalan Panglima Sudirman, bahkan sempat melawan arus.
Sampai di Simpang Empat Brak, keduanya sempat berbelok ke selatan. Masuk Jalan Pahlawan, melawan arah.
Warga kemudian mengepung dari arah Jalan Ir. Juanda. Akhirnya, mereka tertangkap di dekat Taman Makam Pahlawan (TMP). Kemudian, diamankan ke Mapolres Probolinggo Kota. (gus/rud)
Editor : Ronald Fernando