Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Berkas Kasus Dugaan Korupsi DD Dilimpahkan, Kades Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan Segera Disidang

Muhamad Busthomi • Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menjerat Kepala Desa Ambal-Ambil nonaktif, Saiful Anwar, memasuki babak baru.

Setelah berbulan-bulan menjalani proses penyidikan, Polres Pasuruan akhirnya melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Andri mengatakan pelimpahan tahap dua sudah dilakukan.

Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

“Penyidikan sudah rampung dan seluruh berkas dinyatakan lengkap. Tersangka bersama barang bukti kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk disidangkan,” ujarnya, kemarin (21/10).

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, juga mengkonfirmasi pelimpahan perkara tersebut.

Ia menyebut, pihaknya telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Benar, pelimpahan tahap dua sudah kami terima. Saat ini sedang kami proses untuk penjadwalan sidang di Pengadilan Tipikor,” terang Ferry.

Saiful Anwar, 58, Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2025 lalu.

Ia disangka menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2021–2022.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan, tindakan Saiful Anwar diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 448.222.635.

Uang tersebut berasal dari pos anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kegiatan yang dananya tidak terserap sesuai peruntukan.

Ada pekerjaan fisik yang tidak selesai dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi.

Modus yang dilakukan tersangka, antara lain penggunaan dana tanpa mekanisme musyawarah desa, laporan keuangan yang dimanipulasi, serta proyek yang tidak rampung meski anggaran sudah dicairkan. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#dana desa #dd #korupsi