PURWOREJO, Radar Bromo - Lika-liku Nur, warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dalam menggarong pompa air musala dan masjid harus terhenti. Itu setelah lelaki 50 tahun tersebut, ditangkap polisi.
Penangkapan itu, dilakukan anggota Polsek Purworejo, Senin (13/10). Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mintarta mengatakan, petugas meringkus tersangka sekitar pukul 14.00.
Penangkapan Nur, berawal dari aksi pencuriannya di Musala As-Siddiq, Jalan KH Samanhudi Doropayung, Kelurahan Sekargadung, Sabtu (27/9) lalu.
Saat itu Ketua Takmir Musala, Muhammad Nuruddin, 40, warga setempat melaksanakan Salat Dzuhur, sekitar pukul 12.48.
Ia dan jemaah, tak menyadari aksi tersangka. Mereka baru menyadari, saat hendak Salat Maghrib. Pompa di musala, telah raib.
“Setelah dicek rekaman CCTV, ternyata ada yang mencuri,” sampainya.
Pihak musala pun, melapor ke polisi. Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran.
Dari hasil pendalaman, teridentifikasi kalau pelakunya adalah Nur. Petugas pun bergerak ke rumahnya, dan mengamankannya.
Saat diamankan, tersangka juga menemukan sejumlah barang bukti. Selain pompa air juga motor yang digunakan tersangka serta obeng dan peralatan lainnya.
Tersangka digelandang ke Mapolsek Purworejo untuk pemeriksaan. Hasilnya, ia tak hanya sekali beraksi. “Ia beraksi di enam TKP,” bebernya.
Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menerangkan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran penting rekaman CCTV di tempat ibadah.
Di mana CCTV telah menjadi alat bantu utama, dalam mengidentifikasi dan melacak pelaku.
“Program 10.000 CCTV yang diinisiasi oleh Bapak Kapolres, terbukti efektif dalam mempercepat pengungkapan tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Pasuruan,” ungkapnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, tujuh tahun penjara. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin