GEMPOL, Radar Bromo- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan kini tengah mendalami Kasus persetubuhan dialami bunga (bukan nama sebenarnya), 16.
Dalam kasus yang menyandung siswi kelas XI di sebuah SMA di Kabupaten Pasuruan, asal Gempol ini, polisi menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan.
Bunga yang menjadi korban, dihamili sang kekasih berinisial MBS, 20. Sang kekasih merupakan tetangganya sendiri.
Perkara ini dalam proses penyelidikan sejak Agustus lalu. Ini setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan.
Saat pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Pasuruan, usia kehamilan kandungan korban tiga bulan. Sekarang, untuk kasus ini dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan disampaikan langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda. Arief Bernadhy'l Yaum. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus di BAP.
Sebelumnya, saat tahap penyelidikan berlangsung. Penyidik memanggil beberapa orang atau saksi, untuk diperiksa sekaligus di klarifikasi.
"Proses penyidikannya saat ini proses berjalan, akan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus ini. Termasuk korban dan juga terduga pelakunya," kata Aried saat dihubungi Jawa Pos Radar Bromo.
Mantan Kanitreskrim Polsek Prigen ini mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangkanya.
"Untuk tersangka, tunggu hasil proses penyidikan selesai dan gelar perkara dulu. Sekarang masih belum," tuturnya.
Selama ini, Bunga telah melakukan hubungan badan dengan MBS berulang kali. Bahkan lebih dari 10 kali. Kejadiannya berlangsung mulai Oktober 2024 sampai Mei 2025.
Kemudian pihak keluarga korban melaporkan perkara ini ke Polres Pasuruan, pada 7 Agustus 2025 kemarin.
Bila terbukti, hukuman berat akan menimpa MBS, 20. Terancam dijerat pasal 82 atau pasal 81 UU 35/2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya maksimal penjara 15 tahun. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid