BANGIL, Radar Bromo - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menuntut dua mantan staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, Erwin Setyawan dan Nurkamto.
Tuntutan itu dilayangkan, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/10) sore.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta pemerataan pendidikan,” ujar JPU La Ode Tafri Mada di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Erwin Setyawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Ia dituntut pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Erwin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,88 miliar, dikurangi Rp 637 juta yang telah dititipkan kepada jaksa.
Bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana 3 tahun 7 bulan penjara.
Menurut JPU Reza Edi Putra, tuntutan itu mempertimbangkan sejumlah hal.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai profesi guru. Namun kami juga mempertimbangkan pengakuan dan itikad baik terdakwa mengembalikan sebagian hasil kejahatan,” katanya.
Sementara itu, Nurkamto dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp15 juta yang telah dilunasi selama proses hukum berlangsung.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.
Penasihat Hukum Erwin, Wiwik Tri Haryati, menyatakan akan mempelajari dulu tuntutan JPU.
“Kami akan menyiapkan pledoi terbaik agar majelis hakim mempertimbangkan duduk perkara secara utuh,” katanya.
Sementara itu, Sueb Effendi, penasihat hukum Nurkamto, mengatakan akan menelaah tuntutan tersebut sebelum melangkah ke sidang selanjutnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin