GRATI, Radar Bromo - Setelah melakukan penyidikan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan MA, 17, sebagai tersangka.
Meski usianya masih di bawah umur, perbuatannya menghabisi NG, 64, yang merupakan neneknya sendiri di rumahnya di Lingkungan Krikilan, Kelurahan Gratitunon, Grati, adalah perbuatan pidana berat.
Status tersangka itu dijatuhkan ke MA usai proses pemeriksaan Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Hasilnya terungkap, tersangka saat kejadian menggunakan balok kayu lalu memukul kepala korban sebanyak lima kali.
Kepala korban juga dibenturkan ke tembok sebanyak tiga kali. Itu dilakukannya karena dia kesal tak diberi pinjaman uang satu juta pada korban.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, MA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usia menjalani beberapa pemeriksaan. Dia dikenai pasal pembunuhan dan penganiayaan.
Dari tersangka menyatakan, bahwa dia memang niat meminjam uang Rp 1 juta ke neneknya. Setelah tiba di rumah neneknya, MA terlebih dahulu mencuci motornya.
Setelah berhasil menemui NG, MA rupanya kesal karena tak dikasih pinjaman uang oleh sang nenek. Dia lantas memukul korban dengan balok kayu di bagian kepalanya sebanyak 5 kali. Lalu membenturkan kepala korban 3 kali.
“Sama balok. Palu (di TKP) itu ada darahnya karena di palu itu ada di dekat tersangka saat melakukan penganiyaan,” ujarnya.
Mas Choi-panggilan Kasatreskrim Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, penetapan tersangka juga tidak ujuk-ujuk dilakukan kepolisian.
Tetapi juga berdasarkan keterangan saksi. Salah satunya Ruhaina, anak kandung korban yang pertama.
Saat itu Ruhaina bersama suaminya Mustofa, hendak berangkat acara kondangan manten sekitar pukul 18.15.
Sebelum berangkat kondangan, Ruhaina dan Mustofa sempat mampir ke rumah korban. Di situlah dia melihat MA bersama istrinya Lau, 16, sedang mencuci motor.
Korban NG saat itu masih belum ada di rumah. Kemungkinan sedang menunaikan salat ashar di musala.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan ke MA, tersangka saat itu baru saja minum kopi. Pukul 18.30 korban masuk ke dalam rumah dan diikuti oleh MA. Saat itulah tersangka menyatakan meminjam uang pada korban.
Namun tidak dikasih sehingga tersangka kesal dan bilang: “Mosok karo putune dewe cek medite embah (Masa ke cucu sendiri pelit Mbah, red)”
Namun dari pengakuan MA, dia sempat berkilah bahwa yang melakukan pemukulan pertama kali adalah NG.
Korban sempat memukul tersangka menggunakan balok kayu, setelah dia meminta uang.
Tapi kayu itu direbut tersangka hingga MA memukul balik korban menggunakan kayu sebanyak 5 kali di bagian kepala. Inilah yang membuat korban menangis.
Waktu itu ada tetangga yang tanya “Ono opo” Namun langsung dijawab MA. “Gak ada apa-apa,”
Setelah itu, tersangka membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali. Benturan itu membuat korban meninggal dunia. MA lalu tega membuang jenazah NG ke sukur di barat rumah korban.
Dari runtutan kronologi itulah MA dikenai pasal berlapis. Dia dinilai melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagai mana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Subs. Pasal 338 KUHP Subs. Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Kayu balok ukuran 1 meter, pel lantai, sapu lidi, visum serta hasil otopsi korban jadi bukti,” beber Mas Choi.
Apakah kasus MA bisa sampai me meja hijau? Kepolisian dalam hal ini tetap mengedepankan prinsip peradilan anak. Apalagi usia MA masih di bawah umur meski dia sudah menikah karena belum mencapai 18 tahun.
MA yang berasal dari Kecamatan Lumbang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Pasuruan Kota. Kasusnya tetap akan diproses sesuai prosedur.
Meski hanya tinggal beberapa bulan lagi dia memasuki usia dewasa, perbuatannya tetap dicatat dilakukan saat dia belum masuk kategori dewasa.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menyatakan, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk ancaman hukumannya, sesuai dengan pasal yang dikenakan ke tersangka.
Usia tersangka saat ini 17 tahun 11 bulan. Selama proses hukum berjalan, usianya akan beranjak ke angka 18 yang sudah semestinya mencapai usia kategori dewasa.
Namun kata Choi, tersangka tetap akan diproses hukum sesuai usia dia melakukan tindak pidana tersebut.
“Tetap mengikuti usia saat dia melakukan pembunuhan,” ujarnya. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid