BANGIL, Radar Bromo - Perkara dugaan korupsi Dana Desa dengan tersangka Kepala Desa nonaktif Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Saiful Anwar, masih berproses.
Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan hingga kini belum juga dilakukan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, mengatakan proses penyidikan kasus ini berjalan sesuai mekanisme. Berkas tahap I diserahkan penyidik Polres Pasuruan pada 9 Juli 2025.
Setelah diperiksa, jaksa mengeluarkan petunjuk atau P18 dan P19 pada 16 Juli 2025.
Berkas sempat dikembalikan untuk dilengkapi pada 29 Agustus 2025.
“Namun setelah seluruh kekurangan diperbaiki, jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21 pada 9 September 2025,” katanya.
Berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, menandakan syarat formil dan materiil sudah terpenuhi.
Dengan begitu, kata Ferry, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke kejaksaan. “Sampai saat ini hal itu yang masih belum dilakukan,” jelasnya.
Menurut Ferry, setelah pelimpahan tahap II dilakukan, pihaknya siap membawa perkara ini ke meja hijau.
“Begitu dilimpahkan, kami segera proses untuk diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Kasus ini menjerat Saiful Anwar, kepala desa yang kini berstatus nonaktif, karena diduga menyelewengkan Dana Desa Ambal-Ambil.
Dari hasil penyelidikan awal, penyimpangan tersebut terjadi pada sejumlah kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang dananya bersumber dari anggaran desa.
Indikasi kerugian negara pun mulai terkuak dari hasil audit Inspektorat dan diperkuat penyidikan kepolisian.
Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi yang dilakukan Saiful Anwar berkaitan dengan penggunaan Dana Desa dalam dua tahun anggaran terakhir.
Beberapa kegiatan dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, sementara anggarannya telah dicairkan penuh.
Sejumlah proyek juga ditemukan fiktif atau tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Saiful ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Juni 2025 akibat perbuatannya yang diduga merugikan negara sebesar Rp 448 juta. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin