BANGIL, Radar Bromo - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/10).
Agenda persidangan kali ini sejatinya pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Erwin Setyawan dan Nurkamto.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyampaikan tuntutan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, yang hadir dalam sidang, menyampaikan bahwa tim JPU meminta waktu tambahan.
“Tuntutan belum siap, sehingga kami mohon sidang ditunda selama satu pekan,” jelas Ferry.
Majelis hakim pun menyetujui permintaan JPU dan menetapkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Erwin Setyawan, Wiwik Tri Haryati, sempat menghadirkan dua saksi a de charge dalam agenda pemeriksaan saksi pekan lalu.
Mereka adalah operator PKBM Riyadul Irkham dan pelaksana proyek pembangunan gedung PKBM yang kini telah disita kejaksaan.
Wiwik berargumen, keterangan dua saksi itu penting untuk meyakinkan majelis hakim bahwa kerugian negara dalam perkara ini tidak sebesar yang didakwakan JPU.
“Terbukti gedung PKBM di Kelurahan Plintahan, Kecamatan Pandaan, benar-benar berdiri. Artinya bukan pekerjaan fiktif,” bebernya.
Ia berharap keterangan dua saksi tersebut bisa meringankan kliennya dalam menghadapi putusan perkara yang tengah dijalani.
“Terutama supaya dipertimbangkan majelis hakim untuk mengurangi nilai kerugian negara dalam memutus perkara ini,” tegas Wiwik. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin