Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Lima Pelaku Pencurian di Wilayah Kabupaten Pasuruan Diciduk, Ini Sepak Terjang Para Pelaku

Muhamad Busthomi • Minggu, 28 September 2025 | 06:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat. Dalam sepekan terakhir, Unit I Pidum berhasil mengungkap tiga kasus pencurian di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Hasilnya, lima pelaku diamankan di lokasi berbeda.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Semua laporan warga langsung kami tindak lanjuti cepat dan tegas,” tegasnya, Sabtu (27/9).

Kasus pertama terjadi di wilayah Polsek Purwosari, 21 September 2025.

Dua pelaku, Moh. Rodi bin Toha, 33, dan Rido’i, 29, keduanya warga Desa Lorokan, Kejayan, ditangkap usai melakukan pencurian di tepi jalan dekat warung Dusun Krajan, Desa Karangrejo.

Kasus kedua menjerat Taufik Safalas, 23, warga Ampelsari, Pasrepan.

Ia ditangkap sehari kemudian, 22 September 2025, setelah mencuri barang di depan rumah warga di Dusun Karangpanas, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang.

Lalu pada 25 September 2025, giliran dua pencuri kendaraan yang diringkus.

Mereka adalah Nur Kholis, 33, dan Muhammad bin Ponadi, 45, warga Kedungbanteng, Rembang.

Keduanya dibekuk di area parkir Jalan Raya Sukorejo-Bangil, tepatnya di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo.

Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami imbau warga tetap waspada, jaga lingkungan, dan segera lapor kalau melihat hal mencurigakan. Sinergi masyarakat dengan polisi adalah kunci keamanan,” tandasnya.

Kini, kelima pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal tujuh tahun penjara. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pencurian #maling #kabupaten pasuruan