Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sembuh dari Amukan Massa, Terduga Pelaku Pencurian Motor di Grati Dijebloskan Penjara, Polisi Buru Dua Rekannya yang Kabur

Fuad Alyzen • Minggu, 21 September 2025 | 18:35 WIB
MERINGKUK: Salah satu tersangka pencurian motor, Mianto, saat diapit petugas. Ia harus menjalani penahanan usai kondisinya membaik, pasca perawatan di rumah sakit akibat amukan massa.
MERINGKUK: Salah satu tersangka pencurian motor, Mianto, saat diapit petugas. Ia harus menjalani penahanan usai kondisinya membaik, pasca perawatan di rumah sakit akibat amukan massa.

GRATI, Radar Bromo - Mianto, 41, terduga pelaku pencurian motor milik karyawan Koperasi CMD di Dusun Menangas, Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, (17/9), akhirnya ditetapkan tersangka.

Ia dijebloskan ke tahanan, usai menjalani perawatan di rumah sakit, imbas amukan massa.

Lelaki asal Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, itu dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, ia juga dijerat pasal pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, lantaran membawa sajam. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, Mianto yang sempat dimasa warga, akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Sedangkan salah satu terduga pelaku meninggal dunia, setelah mendapat perawatan di RS Grati, Kabupaten Pasuruan. Ia adalah Rohmatul Lil Alamin, 25, warga Desa Tampung, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Sementara, dua rekannya U dan S berhasil kabur. Saat ini, keduanya tengah dalam pengejaran polisi.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” paparnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas. Selain motor milik korban yang akan dicuri, petugas juga mengamankan Honda Beat yang digunakan tersangka, senjata tajam jenis celurit, dan tas slempang warna hitam.

Diketahui pada Rabu 17 September 2025, sekitar pukul 06.30, mereka beraksi melakukan pencurian.

Aksi itu dilakukan di halaman parkir kantor Koperasi CMD Podokaton, Dusun Menangas Kulon, Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Namun aksi mereka diketahui oleh korban dan warga. Sehingga para pelaku mencoba melarikan diri ke area persawahan, sembari melempar bondet ke arah warga yang mengejar.

Lemparan bondet itu, bak senjata makan tuan. Karena satu terduga pelaku terkena ledakan bondet miliknya sendiri, yang membuat pergelangan tangannya putus.

Sedangkan satu pelaku lainnya, berusaha melarikan diri ke Desa Prodo, Kecamatan Winongan.

Namun, berhasil diamankan warga dan Polsek Winongan. Sementara dua rekannya berhasil kabur.

Dua terduga pelaku yang diamankan, menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan ulah mereka. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pencurian motor #bondet #maling motor