BANGIL, Radar Bromo - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret terduga bandar sabu, asal Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kasnadi alias Guplek, 47, mengembang terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, senilai kurang lebih Rp 3 miliar yang disinyalir merupaakan tindak kejahatan TPPU.
Barang bukti tersebut terdiri dari tiga unit dump truck, satu pikap, satu mobil, satu set sound system dan dua motor. Rabu (17/9), barang bukti tersebut dipajang di halaman Mapolres Pasuruan.
Diresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa menguraikan, jajaran anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan pengungkapan terkait peredaran narkoba yang kemudian dikembangkan TPPU.
Jaringan bisnis haram itu berhasil dibongkar dari kampung narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
Pengungkapan tersebut berlangsung sejak 26 Juli - 9 Agustus 2025. Total, ada sembilan tersangka yang berhasil diringkus.
"Penyidik melakukan pendalaman. Hasilnya, mengungkap peredaran narkoba. Selanjutnya melakukan pengembangan yang disinyalir mengarah ke kasus TPPU dengan melakukan penyitaan beberapa aset. Nilai ditaksir sekitar Rp 3 miliar," katanya.
Ia menambahkan, pengembangan terus dilakukan. Beberapa aset dimiliki para bandar terus dikejar. Serta akan disita untuk negara.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengatakan, pengungkapan TPPU tersebut merupakan pengembangan atas penangkapan tersangka bandar narkoba, Kasnadi alias Guplek, 47, asal Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
Guplek berhasil diamankan 26 Juli 2025 lalu saat berada di dalam villa, Kota Batu bersama satu orang rekannya yang juga jaringannya. Petugas juga mengamankan barang bukti narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Dan berhasil mengamankan pasangan laki-laki dan perempuan berada di Bali.
Keduanya merupakan bandar dan masih terlibat dalam jaringan. Selain itu, petugas juga menangkap tersangka lainnya, yang masih terkait dalam satu jaringan Wonosunyo.
"Dalam jaringan Wonosunyo ini, total ada sembilan tersangka yang diamankan. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total sekitar 4,7 ons," terangnya.
Yoyok menjelaskan, barang bukti dugaan TPPU yang disita senilai Rp 3 miliar ini. Dugaan kasus TPPU itu berlangsung sejak 2021 hingga 2025.
"Tersangka menyamarkan kejahatannya, dengan pembayaran tunai. Tidak melalui transfer,” bebernya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin