WONOREJO, Radar Bromo - Kekesalan Suroto, 59, warga Dusun Triwung, Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, membuatnya gelap mata. Ia nekat menganiaya Asifah, 65, yang tak lain merupakan mertuanya.
Gara-gara itu, ia harus berurusan dengan hukum. Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengungkap, kasus ini terjadi Sabtu (13/9).
Persoalannya, tersangka merasa kesal dengan mertuanya, lantaran selalu ikut campur urusan keluarganya.
“Karena terus menerus mengurusi rumah tangganya, tersangka jadi kesal hingga terjadilah penganiayaan tersebut,” bebernya.
Kekesalan itu ia luapkan dengan memukul korban dengan menggunakan pompa angin.
Aksi itu berlangsung hingga lima kali. Sampai akhirnya, korban pingsan dan dilarikan ke rumah sakit.
Warga yang melihat itu, kemudian mengamankannya. Dan menyerahkan ke Polsek Wonorejo. Dari situlah, tersangka diproses.
Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 251 KUHP tentang penganiaayan biasa. Ancamannya bisa 2 tahun 8 bulan. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin