Radar Pasuruan - KPK melakukan penyitaan uang tunai, kendaraan, serta aset berupa tanah dan bangunan dalam penyelidikan dugaan korupsi distribusi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Tindakan tersebut diambil guna menambah alat bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Uang yang diamankan berupa pecahan dollar Amerika Serikat senilai USD 1,6 juta atau setara Rp 26,2 miliar (kurs Rp 16.390 per USD 1).
"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9).
Budi tidak merinci asal penyitaan aset tersebut. Ia menambahkan, langkah ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin (1/9).
"Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut," ucap Budi.
Budi menegaskan penyitaan ini merupakan bagian dari proses pembuktian perkara sekaligus upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," tegasnya.
Namun hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Budi menyebut, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memperkuat penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
"KPK masih terus mendalami menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa," jelas Budi di Gedung KPK, Senin (1/9).
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan yang pertama kali sejak kasus ini masuk tahap penyidikan.
"Pemeriksaan terhadap saudara YCQ hari ini adalah pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan. Jadi pemeriksaan sebelumnya itu masih dalam tahap penyelidikan," tegasnya.
Penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan, yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus, namun berubah menjadi 50:50.
"Jadi hasil muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa, dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," urainya.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan ini dilakukan agar ketiga pihak tetap berada di Indonesia selama penyidikan berlangsung. Meski penyidikan sudah berjalan, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang berstatus tersangka.
Kasus ini ditangani lewat penerbitan sprindik umum dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Moch Vikry Romadhoni