PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Polres Pasuruan Kota meringkus USB, 38, Senin (25/8). Warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan ini diringkus, atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Aksi itu berlangsung Senin (18/8) di parkiran Klinik Garvita, Jalan Letjen R Suprapto, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Korbannya menimpa Nur Salma Aziza, 23, asal Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mintarta menjelaskan, pencurian itu bermula saat korban, tiba di klinik sekitar pukul 15.00.
Korban yang hendak masuk klinik untuk bekerja, memarkir motornya di area setempat.
“Posisi motor menghadap ke arah barat dalam keadaan terkunci setir,” jelasnya.
Hingga Sekitar pukul 21.00. Korban yang hendak pulang, dikejutkan dengan raibnya motor miliknya.
Ia pun mengecek CCTV. Dan mendapati ada dua orang lelaki tak dikenal yang diduga menggarong motornya.
Korban yang merugi hingga Rp 17 juta, memilih untuk melapor ke polisi. Dari situlah, petugas memburu tersangka. Hingga berhsil meringkus di rumahnya.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ulasnya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin