BANGIL, Radar Bromo - Kasus persetubuhan dan pencabulan atas Melati (nama samaran) kini masih didalami Polres Pasuruan.
Korban asal Tutur yang usianya masih di bawah umur juga masih mendapat trauma healing. Tidak menutup kemungkinan, bisa jadi tersangkanya akan bertambah.
Dalam kasus ini, terdapat tujuh orang sudah ditetapkan tersangka. Diantaranya ST, 44, EM, 30, TE, 51, SU, 72 dan PO, 36, kelimanya telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Selain itu, juga ada dua tersangka lainnya melakukan pencabulan terhadap korban. Yakni SP, 76 dan SM, 75. Posisi keduanya wajib lapor, karena sakit.
"Penanganan kasusnya masih proses pemberkasan, selanjutnya berkas dikirim ke kejari jika sudah tuntas," beber Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu. Joko Suseno.
Apakah mungkin ada tersangka lain atau tambahan dalam kasus persetubuhan dan pencabulan ini?
Kata Joko, di luar tujuh orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, sampai sat ini masih belum. "Untuk tersangka yang lain, masih pendalaman lagi," tandasnya.
Baca Juga: Korban Pencabulan Ayah Kandung di Tutur Pasuruan Dipantau dan Diberi Traumatic Healing
Joko bilang, selain proses penyidikan masih berlangsung dan belum tuntas, saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan bersama UPT PPA, fokus ke pemulihan kondisi korban. Sebab korban memang butuh pendampingan.
Terpisah, sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Pasuruan dr. Ugik Setyo Darmoko mengatakan, untuk korbannya masih dalam pantauan, perlindungan dan pendampingan traumatic healing.
"Kondisi anak atau korban, dalam keadaan sehat. Juga aman, masih dalam pengawasan dan perlindungan OPD kita," cetusnya. (zal/fun)
Editor : Fandi Armanto