Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kades Ngerong Gempol Pasuruan Jemik Sadiman Bantah Akta Jual Beli Dipalsukan

Muhamad Busthomi • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 18:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Bola panas sengketa tanah di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tak berhenti dengan pelaporan dugaan pemalsuan dokumen oleh ahli waris yang memenangkan perkara ke Polres Pasuruan.

Kepala Desa (Kades) Ngerong Jemik Sadiman yang merasa disudutkan atas tuduhan itu membantah.

Ia berkeras jika dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada 2011 silam, dituding sebagai bentuk pemalsuan.

Menurut Jemik, proses jual beli tersebut sah karena dilakukan langsung oleh anak dari Latipah—pemilik nama yang tercatat dalam Letter C—bersama ahli waris lainnya.

“Yang melakukan jual beli itu anaknya Latipah dan ahli waris lainnya. Jadi tidak ada kesalahan, karena mereka memang punya hak,” tegas Jemik, Kamis (21/8).

Namun, Jemik mengaku heran dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang mengabulkan gugatan Sri Muliyanti dan 14 ahli waris lain.

“Kok bisa menang di pengadilan, padahal mereka tidak tercatat dalam daftar keluarga di Letter C,” ujarnya.

Jemik menjelaskan, Sri Muliyanti bersama 14 penggugat lain bukanlah ahli waris langsung. Mereka disebutnya hanya cucu keponakan dari istri pertama kakek Suwito.

“Jadi posisinya jauh sekali kalau dikaitkan dengan warisan. Sedangkan Suwito itu cucu kandung, anak dari Latipah,” bebernya.

Terkait tudingan pemalsuan AJB, Jemik menegaskan siap membuka fakta riwayat keluarga melalui jalur kepolisian.

“Biar nanti terang. Siapa yang sebenarnya berhak atas harta peninggalan almarhumah Latipah sesuai Letter C akan terbukti di kepolisian,” tukasnya.

Sebelumnya, Kades Jemik dan PPATS masa itu dilaporkan Sri Muliyanti dan ahli waris Muninggar B Latipah.

Eko R. Handoko, Kuasa hukum Sri Muliyanti mempolisikan Kades dan PPATS atas dasar putusan PN Bangil yang menyatakan empat objek tanah sengketa itu jatuh kepada jatuh ke tangan mereka.

 

Pemalsuan dokumen yang terungkap sebagai fakta persidangan menjadi pintu masuk membawa masalah itu ke ranah pidana. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#ajb #sengketa tanah #kabupaten pasuruan #kepala desa #akta jual beli