BANGIL, Radar Bromo - Genderang perang terhadap narkoba, terus didengungkan Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Usai menangkap Guplek alias KD, asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol dan rekannya AN, bandar narkoba di vila yang ada di Batu, Sabtu (26/7), giliran pemasoknya, DK, yang diringkus.
Ia merupakan warga Kecamatan Prigen. Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, DK dicokok saat berada di Bali.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. DK adalah bandar besar, yang menyuplai sabu kepada KD," ungkapnya.
Usai menangkap DK, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, petugas menemukan 350 gram sabu siap edar.
Serta 724 butir ekstasi yang diduga akan di edarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
"Barang bukti ditemukan di rumah tersangka yang ada di Prigen, saat dilakukan penggeledahan," singkatnya.
Saat ini, tersangka DK telah ditahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang narkotika.
Ia terancam hukuman, minimal enam tahun penjara. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin