KRATON, Radar Bromo - Dua terduga pelaku pencurian motor yang tertangkap basah dan digebuki massa di Dusun Pulodowo, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Minggu (27/7) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya pun langsung dijebloskan ke penjara, usai pulih dari perawatan medis.
Mereka adalah Saipul, 39 dan M Nasib, 41, asal Dusun Alas Kidul, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu didasari atas alat bukti yang didapati telah memenuhi. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, keduanya sudah lima kali melakukan curanmor bersama, di wilayah Sidoarjo. Serta dua kali di wilayah Pasuruan.
Hingga akhirnya ditangkap basah Minggu (27/7) di wilayah Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Karena perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 7 tahun penjara. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin