Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sembuh usai Perawatan Medis Akibat Digebuki Massa, Dua Spesialis Curanmor Langsung Ditahan

Fuad Alyzen • Rabu, 30 Juli 2025 | 17:45 WIB
DITAHAN: Dua tersangka kasus pencurian kendaraan motor, Saipul, 39 dan M Nasib, 41, yang sempat dihajar massa. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus meringkuk di penjara.
DITAHAN: Dua tersangka kasus pencurian kendaraan motor, Saipul, 39 dan M Nasib, 41, yang sempat dihajar massa. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus meringkuk di penjara.

KRATON, Radar Bromo - Dua terduga pelaku pencurian motor yang tertangkap basah dan digebuki massa di Dusun Pulodowo, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Minggu (27/7) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya pun langsung dijebloskan ke penjara, usai pulih dari perawatan medis.

Mereka adalah Saipul, 39 dan M Nasib, 41, asal Dusun Alas Kidul, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu didasari atas alat bukti yang didapati telah memenuhi. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, keduanya sudah lima kali melakukan curanmor bersama, di wilayah Sidoarjo. Serta dua kali di wilayah Pasuruan.

Hingga akhirnya ditangkap basah Minggu (27/7) di wilayah Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Karena perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 7 tahun penjara. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#dimassa #maling #curanmor