BANGIL, Radar Bromo - Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus persetubuhan dan pencabulan, yang menimpa SA, 14, asal Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Dari jumlah itu, dua di antaranya dipulangkan dan hanya menjalani wajib lapor.
Kasi Humas Iptu Joko Suseno mengungkapkan, pendalaman terhadap kasus dugaan pencabulan tersebut, masih dilangsungkan.
Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka, termasuk bapak kandung korban.
“Pendalaman ini dilakukan, untuk memastikan ada tidaknya tersangka lain,” terangnya.
Namun, tidak semuanya ditahan. Dari tujuh tersangka, dua di antaranya dipulangkan.
Dan hanya menjalani wajib lapor. Alasannya, kondisi keduanya sakit-sakitan.
“Keduanya sudah lanjut usia. Dan dalam kondisi sakit. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan,” ulasnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin