Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Gerebek Rumah Bandar Sabu di Wonosunyo Gempol, Polisi Hanya Temukan Buku Transaksi

Muhamad Busthomi • Selasa, 29 Juli 2025 | 15:45 WIB
GEREBEK: Sejumlah petugas gabungan saat melakukan penggeledahan di rumah Kusandi alias Duplek. Hasilnya, petugas menemukan catatan transaksi.
GEREBEK: Sejumlah petugas gabungan saat melakukan penggeledahan di rumah Kusandi alias Duplek. Hasilnya, petugas menemukan catatan transaksi.

BANGIL, Radar Bromo - Upaya pemberantasan jaringan narkoba terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Kali ini, petugas menggeledah rumah milik Kusandi alias Duplek, tersangka pengedar sabu yang selama ini dikenal licin dan kerap lolos dari sergapan polisi.

Penggerebekan dilakukan di rumahnya di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Minggu (27/7) siang.

Dibantu tim dari Satsamapta dan Propam, polisi menyisir seluruh bagian rumah tersangka.

Penggeledahan ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan masih adanya sabu yang disimpan pelaku.

Aparat juga memeriksa bangunan lain di sekitar rumah, termasuk gudang dan area belakang rumah yang dekat dengan kandang sapi.

Namun, hasilnya tak seperti yang diharapkan. Tim hanya mendapati plastik klip bekas pakai yang dibuang di dekat kandang. Tidak ditemukan sabu dalam bentuk siap edar.

“Penyisiran ini untuk memastikan apakah masih ada sisa sabu yang belum diamankan. Informasi awal, pelaku pernah menyembunyikannya di luar rumah,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto.

Meski tak menemukan sabu, polisi justru mengamankan buku catatan transaksi yang isinya mengejutkan.

Di dalamnya, tercatat ratusan transaksi penjualan sabu, dengan nilai mulai dari Rp 50 ribu per paket.

“Buku itu mencatat jual-beli sabu yang cukup masif. Bahkan rumah ini kami duga kuat juga dijadikan tempat konsumsi sabu oleh pembeli,” beber Yoyok.

Selain itu, sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba turut disita petugas.

Di antaranya, satu set sound system bernilai puluhan juta rupiah, dua unit sepeda motor, serta sebuah mobil.

“Barang-barang ini kami duga merupakan hasil pencucian uang dari bisnis haram pelaku. Maka proses hukumnya akan dikembangkan ke ranah TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tegasnya.

Tersangka Kusandi alias Duplek kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya itu, ia juga bakal diperkarakan menggunakan UU TPPU, mengingat nilai kekayaannya yang tak wajar dan statusnya sebagai salah satu warga paling tajir di desanya.

Pihak kepolisian masih terus menelusuri jaringan di atas pelaku. Diduga kuat, ada bandar besar lain yang selama ini menjadi pemasok sabu kepada Duplek.

“Ini belum selesai. Kami pastikan kasus ini akan kami kembangkan hingga ke akarnya,” tandas Yoyok. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#sabu #pengedar #narkoba