Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Suami Istri di Kabupaten Pasuruan Tertangkap, Lantaran Kompak Edarkan Sabu

Muhamad Busthomi • Sabtu, 26 Juli 2025 | 22:25 WIB
DIRINGKUS: Pasangan suami istri, SLH dan SNT yang diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan lantaran diduga menjadi pengedar sabu.
DIRINGKUS: Pasangan suami istri, SLH dan SNT yang diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan lantaran diduga menjadi pengedar sabu.

BANGIL, Radar Bromo - Sepasang suami istri di Kabupaten Pasuruan ini memang kompak.

Sayangnya, kekompakan mereka harus membuat keduanya berurusan dengan hukum.

Keduanya diringkus, setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Mereka ditangkap di Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, pada Rabu (16/7) sore.

Pasangan tersebut, SLH (30) dan SNT (31), diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan usai kedapatan menyimpan enam paket sabu siap edar dengan total berat 4,561 gram.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan dilakukan tepat di depan rumah mereka.

“Saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di lokasi. Awalnya yang diamankan adalah SNT. Suaminya sempat melarikan diri, namun berhasil kami tangkap 30 menit kemudian di rumah tak jauh dari TKP,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diakui berasal dari seseorang berinisial SUHU, yang saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Motif keduanya cukup klasik. Mereka mengedarkan sabu demi mendapat keuntungan Rp200 ribu per gram dan bisa mengonsumsi secara gratis.

Barang bukti lain yang disita, di antaranya dua ponsel, timbangan elektrik, plastik klip, alat hisap, serta uang tunai Rp3.350.000. “Pasangan ini saling berbagi peran dalam pengedaran sabu,” tegas Joko.

Keduanya dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bisa seumur hidup, bahkan maksimal hukuman mati. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#Satresnarkoba #sabu #pengedar #pasutri