BANGIL, Radar Bromo - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Heriyanto, terdakwa kasus penganiayaan di Kafe Edelweis, Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Heriyanto dengan pidana 10 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Abang Marthen Bunga menyatakan, Heriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan luka pada korban.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 19 Maret 2025 sekitar pukul 01.00.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Selain vonis penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu kaus lengan panjang dan satu kain jarik dirampas untuk dimusnahkan.
Kuasa hukum terdakwa, Eko R. Handoko, menyatakan menerima putusan tersebut.
Kendati ia menyebut kliennya hanya ikut-ikutan dan bukan pelaku utama. “Kami terima. Heriyanto memang ikut, tapi bukan yang memulai,” ujarnya.
Sementara empat pelaku lain yang turut terlibat masih berstatus DPO (daftar pencarian orang), dan satu pelaku lainnya, Bustomi, menjalani proses hukum dalam berkas terpisah. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin