BANGIL, Radar Bromo - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan tujuh orang tersangka kasus asusila.
Dari tujuh orang tersebut, yang bikin miris, salah satu tersangkanya adalah bapak kandung korban.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian melakukan serangkaian penyidikan. Tujuh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pasuruan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus asusila dialami korban sebut saja Melati (nama samaran), 14, perempuan asal Kecamatan Tutur.
Kasus asusila ini terjadi sejak 2024. Selain bapak kandung, tersangka yang lain merupakan tetangga.
"Terduga pelakunya sudah kami tetapkan tersangka, berjumlah tujuh orang," terang Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah.
Kepada Radar Bromo, kasatreskrim menuturkan, dari tujuh tersangka tersebut, enam orang dari dusun dan desa yang sama dengan korban. Sisanya satu orang dari desa lain.
"Lima orang tersangka melakukan persetubuhan, dua orang tersangka lainnya melakukan pencabulan," bebernya.
Untuk perbuatan asusila dilakukan para tersangka kepada korban, kasatreskrim menuturkan kejadiannya mulai Agustus 2024 sampai dengan Juni 2025. "Tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban dan para pelaku," cetusnya.
Dari informasi yang dihimpun, para tersangka ini modusnya mengiming-imingi korban dengan uang.
Korban yang masih duduk di bangku SMP, pertama kali disetubuhi pada Agustus 2024. Korban disetubuhi di rumah salah satu tersangka.
Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka bercerita bahwa dia sudah menyetubuhi Melati. Hingga akhirnya, tersangka yang lain ikut melakukan hal serupa.
Kasus ini rupanya diketahui ayah Melati. Tapi bukannya dia melapor ke polisi. Ayah kandung korban, juga ikut menyetubuhi Melati.
“Korban diancam mau dipukul memakai tang supaya mau melayani,” beber Wiwin Ariesta, pendamping korban.
Celakanya, ayah Melati tak hanya sekali menyetubuhi. Menurut pengakuan korban, lebih dari dua kali. Biasanya dilakukan di rumah korban, saat ibu Melati bekerja sebagai buruh tani.
Dari hasil keterangan yang digali ke Melati, tersangka lain juga mencabuli tidak hanya di rumah tersangka. Ada yang di semak-semak hutan hingga dibawa ke vila di Tretes.
Kasus ini akhirnya terungkap saat warga di desa mendengar desas-desus bahwa Melati kerap dicabuli.
Bahkan sempat menimbulkan keramaian di desa tempat korban tinggal. Hingga kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.
Pasca penetapan tujuh tersangka dalam kasus asusila ini, kini dalam proses penyidikan dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan.
"Keterangan lainnya, nanti kami sampaikan dalam rilis. Kasusnya saat ini masih sidik," kata Adi sapaan akrabnya. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid