PURWOSARI, Radar Bromo - Kasus pencurian kambing di Dusun Baran, Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Sabtu (21/6) dini hari lalu, masih didalami kepolisian.
Usai meringkus Sakur, 45, asal Dusun Welang, Desa Kedemungan, Kecamatan Purwosari, kini petugas memburu terduga pelaku lainnya.
Kanitreskrim Polsek Purwosari Aiptu Dodik Waluyo mengungkapkan, tersangka kasus pencurian kambing itu, berjumlah tiga orang.
Satu di antaranya sudah diringkus. Pengembangan tengah dilakukan dengan menggali informasi dari tersangka yang tertangkap tersebut.
“Masih kami dalami dua tersangka yang terlibat. Identitas keduanya sudah kami kantongi. Sekarang masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” ujar dia.
Keduanya, kata Dodik, berinisial SL dan AS. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kejayan. “Khusus untuk SL, pernah ditahan kasus curanmor,” jelasnya.
Menurut Dodik, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, tujuh tahun penjara. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin