Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Empat Kroni Terdakwa Korupsi PKBM di Pasuruan Harap-Harap Cemas, Nasib Subandi di Ujung Palu Hakim

Muhamad Busthomi • Senin, 21 Juli 2025 | 16:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo – Drama korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan bakal mengungkap kotak pandora.

Nasib terdakwa Bayu Putra Subandi, bakal ditentukan di meja hijau pekan depan, saat sidang pembacaan putusan digelar.

Sementara itu, empat kroninya yang kini masih berstatus tersangka, tengah harap-harap cemas menanti giliran diseret ke pengadilan.

Empat tersangka yang masih dalam bidikan jaksa adalah Erwin Setyawan dan Nurkamto, keduanya pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Adi Purwanto Kepala PKBM Budi Luhur Kecamatan Gondangwetan dan M. Najib Kepala PKBM Sabilul Falah Kecamatan Bangil. Penyidikan terhadap mereka masih belum tuntas.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, mengakui pihaknya masih dalam tahap finalisasi penyidikan.

"Kami pastikan agar apa saja yang diperlukan saat persidangan terpenuhi. Terutama untuk kepentingan JPU dalam membuktikan dakwaan yang akan diajukan ke majelis hakim," tegas Ferry.

Ia optimistis penyidikan hampir rampung. "Secara umum sudah hampir selesai, hanya tinggal lengkapi bukti pendukung untuk lebih menguatkan pada saat pembuktian," kata Ferry.

Selama kasus itu ditangani terkuak, peran dua pegawai Dinas Pendidikan ini sangat vital dalam skema korupsi dana hibah ini.

Tersangka Erwin Setyawan (ES) diduga punya peran sentral. Ia menggunakan akun Dinas Pendidikan untuk mengakses bank data dari website Pusdatin (Pusat Data Nasional) Kemendikbudristek RI.

Hasil audit menunjukkan, aliran dana yang dinikmati oleh ES mencapai Rp 2,5 miliar. Tak kalah penting juga peran Nurkamto.

Sebagai pegawai yang memiliki otoritas mengakses bank data Pusdatin Kemendikbudristek melalui akun dinas, ia justru sengaja memberikan data akun berupa username dan password kepada tersangka ES. Akibatnya? Terjadilah penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, dua tersangka lain, Adi Purwanto dan M. Najib, juga punya peran ganda. Selain mengepalai PKBM masing-masing, keduanya juga merupakan pimpinan Forum Koordinasi PKBM Se-Kabupaten Pasuruan. Adi menjabat ketua, dan Najib sebagai sekretarisnya.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari ulah kedua "bos" PKBM ini juga tak main-main. Hasil korupsi yang dilakukan Adi Purwanto mencapai Rp 436 juta dari total dana bantuan yang diterima sebesar Rp 2,130 miliar. Sedangkan dari total dana bantuan yang diterima PKBM Sabilul Falah, M. Najib diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 377 juta. (tom/fun)

Editor : Fahreza Nuraga
#pkbm #masyarakat #Pusat Kegiatan Belajar #pendidikan #korupsi