TOSARI, Radar Bromo- Seorang remaja asal Desa Sedaeng, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Dimas Agar Nata, 18, diringkus polisi.
Sabtu (19/7), ia disangka mencuri mesin pompa air di gudang milik Suheri, 31, warga Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari.
Pencurian itu dilakukan pada Rabu (16/7). Tersangka berhasil diamankan ketika berada di rumahnya.
Kemudian, diserahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, korban alami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Kapolsek Tosari AKP Agus Purnomo menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Tosari Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian ini sekitar pukul 21.00. Dimas dibekuk dan disangka melanggar Pasal 363 KUHP.
“Tersangka diserahkan ke Polres,” katanya.
Tersangka membobol gudang korban Rabu (16/7), sekitar pukul 01.15. Ia masuk gudang dan mencuri satu unit mesin pompa air dan selang sepanjang 100 meter.
Agus mengatakan, tersangka masuk ke gudang yang pintunya tidak terkunci. Lalu, membawa kabur mesin pompa air. Mengetahui barangnya hilang, korban melapor ke Polsek Tosari.
“Unit Reskrim berhasil meringkusnya,” ujarnya. (zen/rud)
Editor : Ronald Fernando