Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kepergok Sekuriti saat Beraksi, Maling Kabel di Beji Pasuruan Ini Berakhir di Bui

Muhamad Busthomi • Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:45 WIB
Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi dipenjara

BEJI, Radar Bromo - Aksi nekat seorang pemuda di Beji, Kabupaten Pasuruan, untuk menggasak kabel di rumah pemotongan ayam, berakhir apes.

Rifki Afandi, 28, warga Dusun/Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, harus gigit jari setelah aksinya ketahuan dan langsung diciduk polisi.

Modalnya cuma gergaji besi, tapi ancaman jeruji besi menanti.

Insiden pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis (17/7) sore, sekitar pukul 18.00.

Rifki nekat masuk ke dalam PT Super Famous Chicken, sebuah rumah pemotongan ayam di Dusun/Desa Kedungboto, Kecamatan Beji.

Modusnya cukup sederhana, tapi berbahaya. Ia melompati pagar pabrik. Setelah berhasil masuk, Rifki langsung beraksi.

Ia memotong pipa kabel milik pabrik menggunakan gergaji besi warna oranye.

Namun, saat akan membawa hasil curian, aksinya kepergok. Hasyim, 47, salah satu sekuriti PT Super Famous Chicken, yang bersama rekannya Pahlevi, 26, dengan sigap mengamankan Rifki.

Pelaku kemudian dibawa ke Balai Desa Kedungboto sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Beji.

Kerugian yang ditimbulkan dari aksi nekat ini ditaksir hanya Rp300 ribu, namun dampaknya jauh lebih besar. Rifki harus menebusnya di balik jeruji besi.

"Pelaku diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Beji atas dugaan pencurian dengan pemberatan," ujar Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan.

Dari tangan Rifki, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga potong pipa kabel berwarna putih dengan panjang bervariasi. Mulai dari 90 cm, 240 cm, hingga 290 cm.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu buah gergaji besi warna oranye yang dipakai pelaku melancarkan aksinya.

"Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur melakukan perbuatan melawan hukum, sekecil apapun nilai kerugian yang ditimbulkan. Setiap tindak pidana pasti akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Joko.

Saat ini, pihak kepolisian akan melengkapi penyidikan, memeriksa para saksi, dan segera memproses Rifki Afandi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 363 KUHP. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#maling kabel #polsek beji #kabupaten pasuruan