KRATON, Radar Bromo - Korban pencurian motor, TM, 35, warga Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, memang tidak melakukan laporan atas kasus pencurian motor Honda Beat yang menimpanya.
Namun, terduga pelaku, IS, 22, asal Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, tetap dijebloskan ke penjara. Bahkan, statusnya dijadikan tersangka.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, IS tertangkap di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, oleh warga.
Ia sempat dimassa, usai aksi pencurian motor yang dilakukannya. Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian, ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Alasannya, tersangka bukan hanya sekali melancarkan aksi pencurian.
“Dalam pemeriksaan, terungkap kalau ia melakukan pencurian sebanyak tiga kali,” bebernya.
Dari situlah, petugas kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Junaidi menegaskan, pendalaman tidak hanya sampai di sini. Karena, pengembangan masih akan dilakukan.
Mengingat, satu rekannya meloloskan diri. Menurut Junaidi, aksi pencurian itu, berlangsung Kamis (10/7).
Tersangka IS bersama rekannya, hendak melakukan pencurian motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di halaman rumah korban di Kecamatan Kraton.
Namun saat sudah membuka kunci kontak, tanpa disadari korban telah menyaksikan aksi kedua palaku.
Akhirnya korban pun teriak maling yang membuat keduanya lari berhamburan.
Tetangga korban yang mendengarnya lalu mengejar pelaku. Sampai di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan pelaku IS tertangkap dan diserahkan ke Mapolres Pasuruan Kota. Sementara rekannya, berhasil melarikan diri. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin