BANGIL, Radar Bromo - Pernah masuk penjara tahun 2017 lalu, tak lantas membuat kapok Priyo Adi Raharjo, 30.
Buktinya, lelaki asal Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol ini kembali berulah, hingga membuatnya masuk penjara untuk kedua kalinya.
Priyo ditangkap, atas kasus peredaran narkoba. Ia ditengarai merupakan pengedar sabu-sabu. Ia ditangkap Sabtu (21/6) sekitar pukul 02.00 di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Sebanyak 16 paket berisi sabu-sabu seberat 1,188 gram berhasil disita petugas.
Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong dan sebuah handphone.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba. Ia merupakan pengedar sabu-sabu. Ia ditangkap petugas, di rumahnya,” beber Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.
Menurut Joko, tersangka nekat menerjuni pekerjaan terlarang itu, lantaran tergiur dengan penghasilan yang didapat.
Ia bisa meraup keuntungan antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per gramnya. Apalagi, ia juga bisa menikmati barang tersebut secara gratis.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika. Ia tak hanya pemakai, tetapi juga diduga menjadi pengedar," jelasnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin