Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tak Kapok Dipenjara, Pengedar SS yang Juga Seorang Residivis asal Gempol Ini Kembali Berulah

Rizal Syatori • Minggu, 29 Juni 2025 | 23:25 WIB
DITAHAN: Residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu Priyo Adi Raharjo, 30, warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, saat diapit petugas.
DITAHAN: Residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu Priyo Adi Raharjo, 30, warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, saat diapit petugas.

BANGIL, Radar Bromo - Pernah masuk penjara tahun 2017 lalu, tak lantas membuat kapok Priyo Adi Raharjo, 30.

Buktinya, lelaki asal Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol ini kembali berulah, hingga membuatnya masuk penjara untuk kedua kalinya.

Priyo ditangkap, atas kasus peredaran narkoba. Ia ditengarai merupakan pengedar sabu-sabu. Ia ditangkap Sabtu (21/6) sekitar pukul 02.00 di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Sebanyak 16 paket berisi sabu-sabu seberat 1,188 gram berhasil disita petugas.

Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong dan sebuah handphone.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba. Ia merupakan pengedar sabu-sabu. Ia ditangkap petugas, di rumahnya,” beber Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.

Menurut Joko, tersangka nekat menerjuni pekerjaan terlarang itu, lantaran tergiur dengan penghasilan yang didapat.

Ia bisa meraup keuntungan antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per gramnya. Apalagi, ia juga bisa menikmati barang tersebut secara gratis.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika. Ia tak hanya pemakai, tetapi juga diduga menjadi pengedar," jelasnya. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#sabu #residivis #pengedar #narkoba