Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pantas Kepincut, Segini Penghasilan yang Didapat Dua Pengedar di Pasuruan Ini dari Jualan SS

Rizal Syatori • Rabu, 25 Juni 2025 | 18:45 WIB
MENUNDUK: Dua tersangka kasus narkoba, M. Nur Yachya, 28, warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan Akhmad Musoffah, 30, asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, hanya bisa menunduk.
MENUNDUK: Dua tersangka kasus narkoba, M. Nur Yachya, 28, warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan Akhmad Musoffah, 30, asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, hanya bisa menunduk.

BANGIL, Radar Bromo - Upaya pemberantasan peredaran narkoba, terus dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Terbukti, dengan sederet pengungkapan kasus yang dilakukan.

Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil digelandang. Mereka adalah M. Nur Yachya, 28, warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan Akhmad Musoffah, 30, asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

Keduanya diamankan tim buser Satresnarkorba Polres Pasuruan, Selasa (17/6) dini hari.

Mereka diamankan di tempat berbeda. “Semula, petugas mengamankan Nur Yahya terlebih dahulu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka Musoffah. Keduanya merupakan pengedar,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.

Dari tersangka Nur Yahya yang bekerja sebagai kuli bangunan ini, petugas mengamankan barang bukti delapan kantong plastik kecil berisi sabu seberat total 0,70 gram. Selain itu, peutgas juga menyita sebuah buah tas dan handphone.

Sementara dari tersangka Musoffah, petugas mengamankan 26 kantong plastik berisi sabu-sabu se berat 2,22 gram.

Ada pula dua buah timbangan elektrik, satu bandel plastik kosong, dua buah sekrop dari sedotan plastik, sebuah tas dan handphone, yang disita dari karyawan swasta tersebut.

Keduanya kini diamankan di Mapolres Pasuruan. "Mereka bisa meraup keuntungan Rp 500-600 ribu per gramnya dari bisnis terlarang ini. Bahkan, mereka juga bisa menikmati sabu secara gratis,” sampainya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#sabu #pengedar #narkoba