BANGIL, Radar Bromo - Upaya pemberantasan peredaran narkoba, terus dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Terbukti, dengan sederet pengungkapan kasus yang dilakukan.
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil digelandang. Mereka adalah M. Nur Yachya, 28, warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan Akhmad Musoffah, 30, asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
Keduanya diamankan tim buser Satresnarkorba Polres Pasuruan, Selasa (17/6) dini hari.
Mereka diamankan di tempat berbeda. “Semula, petugas mengamankan Nur Yahya terlebih dahulu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka Musoffah. Keduanya merupakan pengedar,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.
Dari tersangka Nur Yahya yang bekerja sebagai kuli bangunan ini, petugas mengamankan barang bukti delapan kantong plastik kecil berisi sabu seberat total 0,70 gram. Selain itu, peutgas juga menyita sebuah buah tas dan handphone.
Sementara dari tersangka Musoffah, petugas mengamankan 26 kantong plastik berisi sabu-sabu se berat 2,22 gram.
Ada pula dua buah timbangan elektrik, satu bandel plastik kosong, dua buah sekrop dari sedotan plastik, sebuah tas dan handphone, yang disita dari karyawan swasta tersebut.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Pasuruan. "Mereka bisa meraup keuntungan Rp 500-600 ribu per gramnya dari bisnis terlarang ini. Bahkan, mereka juga bisa menikmati sabu secara gratis,” sampainya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin