Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Korupsi PKBM, Mantan Ketua PKBM Kejayan Pasuruan Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Juga Diminta Kembalikan Uang Segini

Muhamad Busthomi • Jumat, 20 Juni 2025 | 13:11 WIB

 

ANTIKLIMAKS: Sidang terdakwa Bayu Putra Subandi yang digelar Rabu (18/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
ANTIKLIMAKS: Sidang terdakwa Bayu Putra Subandi yang digelar Rabu (18/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

BANGIL, Radar Bromo – Babak baru kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan terus bergulir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Bayu Putra Subandi.

Dalam sidang yang digelar Rabu (18/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, eks Ketua PKBM ini dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kabpaten Pasuruan, Reza Ediputra, dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Bayu Putra Subandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Perbuatannya dinilai secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dakwaan ini sesuai dengan Dakwaan Primair. Dimana JPU mendakwa Bayu dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Tak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut agar Bayu dijatuhi denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah, menjelaskan amar tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

”Selain pidana badan dan denda, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa Uang Pengganti terhadap terdakwa,” katanya.

Besaran uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Bayu sebesar Rp 1.764.258.260. ”Angka ini merupakan nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa,” kata Fandy.

Fandy menyebut, dari jumlah tersebut, terdakwa telah membayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada JPU senilai Rp 191.690.000.

Namun, jika terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

”Dalam hal tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 tahun 7 bulan,” imbuh Fandy.

Atas tuntutan JPU, Bayu melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan mendatang. (tom/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pkbm #masyarakat #Pusat Kegiatan Belajar #pendidikan