BANGIL, Radar Bromo - Pesan WA dengan lelaki lain yang ditemukan Herlambang Sigit Prananto, 34, di handphone sang istri, menjadi pemicu tragedi memilukan.
Ia nekat mencekik istrinya, Yulina Kuslidiawati, 25, asal Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, hingga membuat korban kehilangan nyawa.
Hal ini terbongkar dalam rilis yang digelar Polres Pasuruan. KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Gagah Ananda Faisal mengatakan, Kamis (8/5) sore, sebelum kejadian tewasnya korban ditemukan pada Jumat (9/5), ia terlibat cekcok dengan tersangka.
Pemicunya, tersangka mendapati chat lelaki lain, di handphone korban.
“Tersangka yang merasa cemburu langsung mencekik leher korban. Saat itu, korban sedang duduk di atas kasur,” bebernya.
Amarah yang menyelimuti tersangka, benar-benar membakar akal sehatnya.
Korban yang kemudian terbaring di kasur, dijerat lehernya dengan menggunakan kabel charger handphone. Namun, ia kemudian melepas kabel yang melilit di leher korban.
Sayangnya, pertengkaran keduanya tak berhenti di situ. Hati tersangka yang semakin panas, membuatnya kembali mencekik korban hingga keras.
Sampai-sampai, korban lemas dan kejang-kejang. Bahkan, mengeluarkan darah pada hidungnya.
“Ia kemudian mengambil kantong plastik yang berada di sekitar kasur. Ia membekap kepala korban dengan kantong plastik tersebut. Hingga korban tidak bergerak dan meninggal dunia,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Selain handphone korban, juga pakaian dalam korban dan beberapa barang bukti lainnya.
“Tersangka kami pasal berlapis. Yakni pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Di sisi lain, tersangka Herlambang Sigit Prananto kepada awak media mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Perbuatannya itu terjadi, imbas api cemburu yang melingkupi warga Lingkungan Pesantren, Kelurahan/Kecamatan Pandaan tersebut.
“Saya cemburu dan kesal. Istri saya selingkuh” ucapnya singkat. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin