PRIGEN, Radar Bromo - Dua pengedar sabu-sabu ini benar-benar kompak. Sayangnya, kekompakan mereka dalam hal kejahatan, yakni jual beli narkoba, jenis sabu-sabu.
Gara-gara itulah, keduanya harus meringkuk di penjara. Keduanya adalah Samsul Huda, 48, dan Inul Arifin, 42.
Mereka, merupakan warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang memiliki pekerjaan berbeda.
Samsul Huda merupakan penjaga wisma. Sementara rekannya, Inul Arifin, merupakan tukang las.
“Keduanya merupakan residivis. Karena pernah ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba,” beber Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.
Menurut Joko, semula petugas menangkap Samsul Huda. Baru kemudian, penangkapan dilakukan Inul Arifin di lokasi berbeda.
Keduanya diamankan, Jumat (9/5) malam. “Mereka merupakan satu jaringan,” imbuhnya.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Selain dua buah HP, juga motor Yamaha Mio tanpa nopol, sebuah tas selempang dan lima buah plastik klip kecil kosong.
Petugas juga mengamankan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat kotor 2,34 gram.
“Kedua tersangka ini, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika,” tuturnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin