GRATI, Radar Bromo - Kesal saat ditagih petugas dari Bank Mekaar, RY, 44, warga Dusun Sumber, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, berulah dengan melakukan penganiayaan.
Utang tak lunas, ia pun harus meringkuk di tahanan. Tersangka diamankan Sabtu (3/5).
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, korban penganiayaan itu, menimpa AT, 19, warga Dusun Kramat, Desa Watestani, Kecamatan Nguling yang bekerja sebagai juru tagih utang Bank Mekaar.
Korban dicekik lehernya lalu dipukul mulutnya. Korban juga diacungi celurit dan berusaha dibacok, saat berusaha kabur.
“Tersangka terancam pasal 351 KUHP dan 335 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan perbuatan ancaman dengan kekerasan,” jelasnya.
Jun-sapaannya menjelaskan, kejadiannya berlangsung Kamis (27/2) lalu. Sekitar pukul 13.00 di dalam rumah pelaku.
Korban selaku karyawan Koperasi PNM Mekaar hendak melakukan penagihan uang angsuran.
Karena kesal ditagih, pelaku memarahi korban. Korban pun tetap menjalani tugasnya, hingga akhirnya terjadi adu mulut antara keduanya.
Tiba-tiba, tersangka mendekati dan mencekik leher korban yang sedang duduk di kursi ruangan tamu.
Korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku.
Namun pelaku memukul bibir korban menggunakan tangan kirinya. Setelah itu tersangka menuju ruangan belakang, dan mengambil sajam jenis celurit.
Hal itu membuat korban ketakutan dan memilih keluar dari rumah tersangka.
Tersangka kemudian mengacungkan celuritnya ke arah korban. Ia berusaha mengejar korban.
Namun, ditahan istrinya. “Korban sampai ketakutan dan menderita sakit pada bagian bibir,” urainya.
Tak terima, korban melapor ke Polsek Grati. Saat akan dilakukan pengamanan, pelaku melarikan diri.
Hingga Sabtu (3/5) kemarin, tersangka pulang. Saat itulah, petugas datang dan menjemputnya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin