BANGIL, Radar Bromo - Tantangan duel yang dilayangkan Sya’dollah, 50, berujung pidana.
Pasalnya, ia membawa senjata tajam jenis celurit, saat mengajak bertarung lawannya.
Aksi tersebut berlangsung Sabtu (4/5) sekitar pukul 20.45. Kasus ini bermula, saat warga Dusun/Desa Banjarsari, Kecamatan Pandaan, ini memiliki permasalahan pribadi dengan In, yang sebenarnya rekannya.
Ia mendatangi In, saat berada di bengkel tambal ban tepi Jalan Wetan Alun Kersikan, Kecamatan Bangil.
Keduanya pun terlibat cekcok. Bahkan berujung perkehalian. Tak mau kalah, tersangka menuju motornya.
Ia kemudian membuka jok motornya. Dan memperlihatkan dua celurit yang sudah disiapkannya dari rumah.
Saat itulah, ia kemudian mengajak duel rekannya tersebut. “Namun temannya itu, mendorong motor tersangka.
Sekaligus meneriaki maling terhadap tersangka. Teriakan itu, membuat warga berdatangan.
Petugas Polsek Bangil yang memperoleh informasi, langsung mengamankan tersangka,” jelas Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951. Ancamannya, bisa 10 tahun penjara. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin