LEKOK, Radar Bromo - Seorang pengedar sabu-sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.
Tersangka ditangkap di depan rumahnya, saat hendak menjual barang.
Penangkapan itu berlangsung Jumat (11/4) pagi. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menguraikan, tersangka diketahui berinisial IS, 31, warga Dusun Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Ketika itu, ia hendak mengedarkan sabu-sabu yang dimilikinya.
Namun, rencana itu diketahui petugas. Tersangka yang menjadi incaran inipun, akhirnya ditangkap.
“Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkapnya, sekitar pukul 09.00,” ujarnya.
Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat 14,99 gram. Barang haram itu dikemas dalam 39 plastik klip, yang disimpan di dalam dompet.
Atas temuan itulah, ia digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dimintai keterangan.
Ia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin