Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Keluar Rumah, Pengedar SS asal Lekok Pasuruan Malah Dijebloskan ke Penjara

Fuad Alyzen • Minggu, 13 April 2025 | 20:52 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu

LEKOK, Radar Bromo - Seorang pengedar sabu-sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Tersangka ditangkap di depan rumahnya, saat hendak menjual barang.

Penangkapan itu berlangsung Jumat (11/4) pagi. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menguraikan, tersangka diketahui berinisial IS, 31, warga Dusun Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Ketika itu, ia hendak mengedarkan sabu-sabu yang dimilikinya.

Namun, rencana itu diketahui petugas. Tersangka yang menjadi incaran inipun, akhirnya ditangkap.

“Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkapnya, sekitar pukul 09.00,” ujarnya.

Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat 14,99 gram. Barang haram itu dikemas dalam 39 plastik klip, yang disimpan di dalam dompet.

Atas temuan itulah, ia digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dimintai keterangan.

Ia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pengedar #polres pasuruan kota #SS #narkoba