MAYANGAN, Radar Bromo - Dalam kasus dugaan Gratifikasi dan TPPU, terdakwa Puput Tantriana Sari mantan Bupati Probolinggo tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor Surabaya.
Namun, Tantri belum dapat dieksekusi sesuai putusan pengadilan, karena jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding.
Ini sesuai denga laman web PN Surabaya, https://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara, pengajuan banding pertama oleh JPU, Selasa lalu (18/2).
Kemudian, Rabu (19/2), giliran dari pihak terdakwa mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Namun, banding hanya diajukan oleh terdakwa hasan. Sedangkan terdakwa Tantri, tak mengajukan banding.
Yoyok Fiter, salah satu Penuntut Umum saat dikonfirmasi membenarkan, kedua terdakwa tidak mengajukan banding semua.
Hanya terdakwa Hasan, yang mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Sedangkan terdakwa Tantri, tidak mengajukan banding.
Namun, pihaknya tidak dapat eksekusi putusan pengadilan terhadap Tantri, karena pihaknya masih mengajukan banding.
”Tantri tidak mengajukan banding, tapi belum dieksekusi, karena masih proses banding yang diajukan oleh kami selaku penuntut umum,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.
Yoyok menegaskan, pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim, karena beberapa pertimbangan.
Mulai putusan majelis hakim tidak sama dengan tuntutan. Ada poin-poin dalam tuntutan, yang tidak masuk dalam tuntutan. Seperti halnya gratifikasi pemberian uang untuk hewan kurban Ponpes HATI, oleh majelis hakim dianggap tidak masuk gratifikasi.
Padahal, dalam tuntutan itu jelas masuk gratifikasi. ”Kami masih menunggu purtusan banding seperti apa,” ujarnya.
Dalam sidang bulan lalu, majelis hakim menvonis terdakwa Tantri dan Hasan dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Vonis pidana tersebut sama dengan tuntutan JPU. Hanya saja, ada perbedaan antara vonis hakim dengan tuntutan, terkait uang pengganti.
Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa Hasan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dengan subsidair 3 tahun penjara.
Sedangkan majelis hakim, hanya memutus terdakwa Hasan membayar uang pengganti sekitar Rp 52 miliar. jika tidak membayar uang penganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Ari Mukti, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasan dan Hasan membenarkan, memory banding hanya diajukan Hasan Aminuddin.
Sedangkan Tantri, tidak mengajukan banding. Pertimbangan tidak mengajukan banding, menjadi keputusan pribadi kliennya (Tantri). ”Saya hanya diminta menyiapkan memori banding pak Hasan,” ujarnya. (mas/fun)
Editor : Abdul Wahid