Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Satu Perkara Dipantau Kejari Kab Probolinggo untuk Diselesaikan Restorative Justice

Achmad Arianto • Senin, 3 Maret 2025 | 17:25 WIB

 

 

 

SUDAH SELESAI: AG, warga Kecamatan Wonomerto yang melakukan tindak pidana pencurian motor. Perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
SUDAH SELESAI: AG, warga Kecamatan Wonomerto yang melakukan tindak pidana pencurian motor. Perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mewujudkan penegakan secara humanis.

Perkara ringan sebisa mungkin diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kini satu perkara sedang dipantau.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Novan Arianto mengatakan bahwa keadilan restoratif atau RJ memungkinkan dilakukan pada perkara ringan.

Asalkan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Sehingga penuntutannya dapat dihentikan pada tingkat kejaksaan.

“Kami berupaya mewujudkan hukum yang humanis. Kami upayakan perkara ringan bisa berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.

Kejari Kabupaten Probolinggo menargetkan setidaknya dalam setahun ada 10 perkara ringan yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Saat ini sudah ada 3 perkara yang telah selesai berdasarkan keadilan restoratif. Target tersebut sejatinya bersifat kondisional artinya tetap mengacu pada syarat yang telah ditentukan. Karena itulah bisa saja melebihi target yang telah ditentukan.

“Saat ini masih ada 1 perkara yang kami pantau. Perkara masih ada di penyidik kepolisian belum dilimpahkan ke kejaksaan,” bebernya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto menambahkan, ada beberapa syarat yang memang harus dipenuhi oleh pelaku agar dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Mulai dari pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Perkara pidana yang diproses hukum ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

Lalu ancaman diatas 5 tahun juga dapat dipertimbangkan mendapatkan RJ dengan memperhatikan tingkat ketercelaan tindak pidana yang dilakukan di tengah-tengah masyarakat.

Seperti melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi atau alasan lainnya yang humanis maka perkara memungkinkan dilakukan RJ.

“Ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak baik korban dan pelaku juga harus terpenuhi. Jika semua syarat sudah terpenuhi maka tuntutan perkara akan dihentikan,” terangnya. (ar/fun)

 

Editor : Abdul Wahid
#keadilan restoratif #kejari kabupaten probolinggo #restorative justice